Contoh Makalah PKn Pancasila Sebagai Dasar Negara
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat
dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma
hukum dasar negara Republik Indonesia, sebagai social ethics bangsa Indonesia
dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik Indonesia.Lahirnya
pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu
zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia
yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di
Jakarta. Yang di ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T
Radjiman Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1
juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari
pengambilan pancasila, panca=lima dan sila=asas atau dasar, dan didirikannya
negara Indonesia. Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar
negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun
oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia
untuk mengatur pemerintahan negara dengan yang lain. Bersumbernya dari segala
hukum dan sumber tertib hukum yang secara konstitusional mengatur negara publik
Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan di atas dapat di ketahui bagaimana arti
pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara
Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menurut
Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai
dasar negara akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B. Rumusan masalah
1. Apa yang di maksud dengan Pancasila?
2. Bagaimana Perumusan-Perumusan Pancasila?
3. Kapan Lahirnya Pancasila?
4. Apa yang dimaksud dengan Dasar Negara?
5. Bagaimana Pancasila Sebagai Dasar Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Istilah Pancasila
Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato
Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian
setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI).
Dari uraian tersebut dinyatakan: Panca adalah Lima,
Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau
tersebut : “ . . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan
petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila
artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara
Indonesia, kekal dan abadi.
B. Perumusan Perumusan
Pancasila Perumusan pancasila itu menurut beberapa
dokumen sejarah tidak sama sekali sama, mengalami perubahan-perubahan baik urutannya
maupun kata-katanya. Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1. Lahirnya pancasila,1 juni 1945
2. Piagam Jakarta, 22 juni 1945
3. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945
(berita Republik Indonesia II7)
4. Mukadimah konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950
(Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N. 503)
5. Mukadimah Undang-undang Dasar sementara Republik
Indonesia (Undangundang 15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 5056)
6. Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali kepada
Undan-gundang Dasar 1945” Yang pada alinea ke lima konsideran menyatakan bahwa : “
bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 menjiwai
undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan
konstitusi tersebut”.
C. Lahirnya Pancasila
Adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu
Zunbi Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia”
yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta.
Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang
atas permintaan beliau agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan
filosofis dari negara yang akan merdeka itu.
Pada bagian pidato itu disebutkan : “ saudara-saudara,
apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4 prinsip ;
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme, atau perikemanusiaan.
3. Mufakat, atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan social.
Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia
Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
D. Pengertian Dasar Negara
Sesuai dengan pengertian paham organisme tentang
negara, yakni negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati
atau lenyap, maka pengertian dasar Negara meliputi arti sebagai berikut :
a. Basis atau fundament Negara
b. Tujuan yang menentukan arah Negara
c. Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu
menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu. Istilah presiden
soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai
berikut :
“ . . . bahwa bagi Republik Indonesia, kita
memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi
Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”
E. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia,
sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undangundang Dasar Republik Indonesia
1945 :
“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undangundang dasar Negara Republik Indonesia yang
berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan
Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya” Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila
Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung,
demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila
adalah saya anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau
dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di atas mana kita meletakkan Negara
Republik Indonesia” Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan
pengertianpengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara
dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung
berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu. Pancasila
dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah
Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar
nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan
pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini,
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya
yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga
merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.
Dalam
kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara
hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum
Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan
UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran.
Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut
dapat dirinci sebagai berikut :
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan
demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam
Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana
kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UndangUndang Dasar 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
(baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang
mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan
fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana
tercantum dalam pokok pikiran ke tempat yang bunyinya sebagai berikut :
“ . . . . . Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Merupakan sumber
semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para
pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan
fungsional).
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia
senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai
pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi
dan diarahkan asas kerokhanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya
sebagai berikut :
“ . . . . . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata ” . . . Dengan berdasar kepada . . . “
hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam
kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara
eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini
memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi
historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut
dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara
bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara
Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966. ( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973
dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya
adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.
Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut
adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa,
perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik
mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara. cita-cita moral mengenai kehidupan ke
masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang
Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu
segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain
mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan
pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin
menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta
keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan
sumber dari segala sumber hokum Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian
dalam pembukaan UUD 1945 dijelma dalam 4 pokok pikiran meliputi :
- Suasana kebatinan dari UUD 1945
- Mewujudkan citacita hukum bagi hukum dasar negara
(baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
- Mengandung norma yang mengharuskan UUD yang
mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur, bunyinya sebagai berikut :
“
Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab. Merupakan sumber semangat dengan perkembangan zaman dan
dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian
negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara
akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian negara.
DAFTAR PUSTAKA
·
Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia,
Alumni, Bandung.
·
Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Posting Komentar untuk "Contoh Makalah PKn Pancasila Sebagai Dasar Negara"